By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS

Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS

Published May 20, 2024
844 Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025, Buzztie.

Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Lalu apa sebenarnya KRIS?

Mengutip perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

You Might Also Like

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

War Tiket Indonesia Vs Argentina Dimulai Hari Ini

Viral Massa Pro Palestina Geruduk Toko Zara di Jakarta

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1444 H

Warga Protes Lewat Skywalk Kebayoran Lama Bayar Rp 3.500

TAGGED:BPJS KesehatanKelas BPJSKRIS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Klarifikasi ASN yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel
Next Article Pohon Berusia 100 Tahun di Bali Ditebang Demi Bangun Beach Club
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Sun Life Indonesia Hadirkan Energi Positif Lewat Olahraga Basket dan Edukasi Gizi di Sekolah
May 25, 2025
671 Views
Sports
PSSI Didenda FIFA Karena Teriakan Diskriminatif Suporter Indonesia Ke Bahrain
May 19, 2025
678 Views
National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
680 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
684 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
680 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
684 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
685 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
693 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
686 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
685 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Warga Cirebon Bisa Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

January 11, 2023
Internasional

Ngeri! Ledakan Roket di China Dekat dengan Pemukiman

August 14, 2024
National

Menkominfo Ancam akan Blokir X (Twitter)

June 10, 2024
National

Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 05:00, Ribuan Siswa di NTT Terlambat

February 28, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up