Komunitas sepeda motor gede atau moge pengguna Harley-Davidson meminta akses untuk bisa melintasi jalan tol. Permintaan ini viral dan ramai lagi di media sosial.
Video yang tayang dalam channel YouTube Icha BigBike pada Agustus 2022 Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menyampaikan kalau dirinya sudah sering memperjuangkan supaya moge bisa melintas di jalan tol, Buzztie.
Dia kemudian membandingkan aturan di Indonesia dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat sampai Australia. Irianto mengklaim kalau dirinya sering touring di negara-negara itu dan nggak ada larangan moge melintas di jalan tol.
“Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapur mereka boleh kok (moge) masuk tol,” ujar Irianto
Dia menilai kalau Indonesia tertinggal terkait dengan masalah ini. Padahal menurutnya kalau moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia dan dalam kesempatan itu juga Irianto memohon supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membuat aturan yang membolehkan moge melintas di jalan tol. Terlebih menurutnya Jokowi adalah seorang biker.
“Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak,” tuturnya.
Secara aturan, kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Tapi, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).
Share us your thoughts, Buzztie!


