Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengecam praktik ’thrifting atau membeli pakaian bekas. Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai Praktik ini bisa melukai produktivitas UMKM, Buzztie.
“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang. Karena memang masyarakat kita masih price sensitive, dan juga ingin produk-produk dari luar negeri, walaupun bekas”, ungkap Hanung.
Hanung khawatir produk luar negeri yang dijual dengan harga miring justru menggerus penjualan produk UMKM. Selain itu, pakaian thrifting ini bisa berbahaya bagi kesehatan karena setelah diuji mengandung jamur dan bakteri.
Menurut Hanung bukan hanya pelaku UMKM saja yang dapat dicederai oleh praktik ini. Industri besar akan keberatan jika thrifting merajalela di Indonesia, terutama di sektor manufaktur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan setidaknya pakaian bekas Impor senilai Rp 9 miliar. Dia menyatakan Kemendag sudah memetakan lokasi yang menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor ilegal.
“Ini bisa merusak Industri dalam negeri, murah-murah kan. Kadang-kadang kalau dimasukkan ke kampung-kampung enggak bisa bedakan ini dari mana. Diobral murah bisa merusak industri pakaian dalam negeri,” kata Zulhas.
Kalian yang suka thrifting kira-kira setuju gak dengan adanya larangan ini? Share your thoughts ya, Buzztie!