By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Published June 26, 2023
931 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian pendidikan, Kebudaayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA.

Lewat edaran ini, Kemendikbudristek menyampaikan kalau kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan, Buzztie.

Wisuda di sekolah juga tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya memberatkan orang tua atau wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Dia mengatakan, yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.

Pihaknya juga menyebutkan, di bandingkan pelaksanaan wisuda, menurutnya jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.

Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbudristek terkait penyelenggaraan wisuda:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik

2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Bagaimana pendapatmu, Buzztie?

You Might Also Like

Seorang Siswa di NTT Pakai Kuda Agar Tidak Terlambat

Aturan SIM Digugat Untuk Berlaku Seumur Hidup, Tidak 5 Tahun

TNI Bone Lari 200km, Tanpa Tidur

Media Besar Indonesia PHK Karyawan Besar-besaran

Sistem Tilang Kini Pakai Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen

TAGGED:TK-SMAtrendingWisuda
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article YouTube Siapkan Fitur “Dubbing” Berbasis AI, Bisa Translate Suara Inggris-Indonesia
Next Article Pertamina Rilis BBM Baru “Pertamax Green 95”, Penjualan Awal di Surabaya
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
734 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
750 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
746 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
746 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
719 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
742 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
747 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
710 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Kemenkes Wajibkan Semua Bayi Baru Lahir Skrining Hipotiroid

September 6, 2022
National

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Sediakan Bilik Istirahat

April 17, 2023
Internasional

Pemerintah AS Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing

May 30, 2025
National

Kemendikbudristek bersama BKKBN membuat Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah Mulai 14 Juli 2025

July 30, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up