By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Published June 26, 2023
946 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian pendidikan, Kebudaayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA.

Lewat edaran ini, Kemendikbudristek menyampaikan kalau kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan, Buzztie.

Wisuda di sekolah juga tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya memberatkan orang tua atau wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Dia mengatakan, yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.

Pihaknya juga menyebutkan, di bandingkan pelaksanaan wisuda, menurutnya jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.

Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbudristek terkait penyelenggaraan wisuda:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik

2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Bagaimana pendapatmu, Buzztie?

You Might Also Like

Menaker Respon Kasus Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak

Presiden AS Umumkan Kenaikan Tarif Global Jadi 15%

Pasutri Lansia yang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

Imbas Kenaikan Covid-19, Pemprov DKI Perketat Izin Konser di Jakarta

Akun Media Sosial Belasan Kru Redaksi Narasi Diretas

TAGGED:TK-SMAtrendingWisuda
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article YouTube Siapkan Fitur “Dubbing” Berbasis AI, Bisa Translate Suara Inggris-Indonesia
Next Article Pertamina Rilis BBM Baru “Pertamax Green 95”, Penjualan Awal di Surabaya
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
50 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
74 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
744 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
833 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
742 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
722 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
739 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor akan dilengkapi QR dan Chip

January 4, 2023
National

HUT DKI Jakarta: Tarif TransJakarta, MRT dan LRT Jadi Rp1!

June 21, 2023
National

Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Masuk ke Indonesia Mulai 10 Maret

March 25, 2024
National

Harga BBM Naik, Erick Thohir Pastikan Gaji Pegawai BUMN Bakal Naik

September 12, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up