Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bakal segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri nih, Buzztie.
Ada lima barang bawaan yang dibatasi pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Maka, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” kata Gatot.
Gatot pun mengimbau supaya para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia.