ChatGPT adalah layanan chatbot buatan Open AI yang sudah beroperasi di Indonesia. Tetapi pada praktiknya ada salah satu jenis ChatGPT yang harus patuh pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akan melakukan pemblokiran apabila ChatGPT tidak daftar dan tunduk pada aturan PSE.
Apabila hal itu nggak dilakukan, maka konsekuensinya akan diblokir. Kominfo pun tidak menyebutkan nama salah satu jenis layanan ChatGPT yang dimaksud. Mereka hanya akan mengungkapkannya pada Senin (6/3).
“Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah didentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong.
Setelah mengindentifikasi salah satu ChatGPT tersebut, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo, Buzztie.
“Kominfo akan menyurati PSE tersebut untuk melakukan pendaftaran. Ditjen Aptika rencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT itu Senin (6/3),” ungkap Usman.
With the availability of ChatGPT Plus in Indonesia, it means that the chatbot service made by OpenAI is included in one of the PSE categories that must register as a Private PSE.
Berikut Enam Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo, yaitu:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.