By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Published January 6, 2023
900 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Pemberlakuan tilang elektronik malah menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan nih, Buzztie. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang malah sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu, waduh!

Mereka menganggap kalau pelatnya dilepas maka kamera e-TLE nggak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01)

Masalahnya, nggak menggunakan pelat nomor atau diganti dengan yang palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain dan bahkan bisa menimbulkan kejahatan loh, Buzztie.

“Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Buzztie, mencopot pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam aturan resmi terkait pelat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.

Sudah banyak kasus yang terjadi nih, Buzztie. yuk patuhi aturan lalu lintas, ya!

You Might Also Like

Warga Dirikan Tenda Sakinah untuk Penuhi Kebutuhan Biologis

Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre Diduga Dari Percikan Las 

Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025

Gedung Kemenkumham Kebakaran, Diduga Korsleting

IKN akan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2026

TAGGED:Pelat nomorTilang elektroniktrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kucing Taylor Swift Jadi Kucing Terkaya Ketiga di Dunia
Next Article MUI Kecam Aksi Sawer Qoriah Saat Baca Al-Quran di Banten
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
34 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
71 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Viral Penipuan Kasih ‘Like dan Follow’ Dibayar, Pakar Sebut Modus Baru

May 9, 2023

Tangerang Selatan Berstatus Darurat Sampah Hingga 5 Januari 2026

December 31, 2025
National

Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

September 26, 2025
Internasional

Buka Kesempatan Kerja, Jepang Butuh 40 Ribu Tenaga Kerja Indonesia

October 4, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up