By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Syarat Nobar Piala Dunia 2022 di Masa Perpanjangan PPKM
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Syarat Nobar Piala Dunia 2022 di Masa Perpanjangan PPKM

Syarat Nobar Piala Dunia 2022 di Masa Perpanjangan PPKM

Published November 22, 2022
1k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Buzztie, kalian ada rencana nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022? ada yang perlu kalian perhatikan nih. Karena pemerintah sedang menyoroti kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 dalam perpanjangan Pemberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 tahun 2022 yang berlaku hingga 5 Desember 2022, tepatnya pada diktum keenam. Dalam peraturan itu, pemerintah mengatur syarat nobar Piala Dunia 2022 yang digelar sampai tanggal 18 Desember 2022 sebagai berikut:

“Untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan: 

a. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

b. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk; 

c. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter; 

d. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan

e. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. 

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng piala dunia 2022,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11). 

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar dia.

You Might Also Like

Gunung Semeru Alami 22 Kali Letusan 

Minta Maaf, Batik Air Kirim Koper Nyasar Kaesang ke Alamat yang Benar

TVRI Izinkan UMKM untuk Gelar Acara Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis

DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan

TAGGED:nober piala duniapiala dunia 2022PPKM
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Oknum Polisi Todong Pistol ke Pemuda Tangerang
Next Article Wakil Ketua Komisi V DPR RI Tertawa saat Gempa
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
163 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
102 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
766 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
917 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
107 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
772 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
753 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
750 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
766 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
749 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis jadi Mata Pelajaran di Sekolah

October 30, 2025
National

Hexindo Tawarkan Solusi Pembiayaan dan Teknologi Terbaik di Unit Foton

November 12, 2025
National

Pemprov DKI Usul Jam Masuk Kerja Dibagi 2 untuk Atasi Macet

May 5, 2023
National

Harga Emas Antam Tembus 2 Juta Per Gram!

April 24, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up