SN (45) seorang ibu yang menampar anak berusia 4 tahun di arena bermain Bee Bee Land di Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka, nih Buzztie.
Perubahan status ini dikarenakan mediasi yang dilakukan SN dan ibu korban, yakni NA, berakhir gagal.
“Kami tetapkan (SN) sebagai tersangka karena upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan atau mufakat,” kata Kasat reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Indra Asrianto
Meski pelaku SN sudah meminta maaf, namun NA tetap ingin melanjutkan kasus ini diproses hukum. Soal penyidikan kasusnya, polisi tetap melakukan peneriksaan tapi pelaku tak ditahan.
“Untuk pelaku tak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tapi sejauh ini yang bersangkutan (SN) kooperatif,” kata Indra
Selain bukti video dari orang tua korban, polisi juga mengamankan rekaman CCTV mal tersebut.
Karena perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pelaku terancam 3 tahun 6 bulan penjara.


