Anggota Polres Aceh Tenggara Bripka KZ dipecat karena terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental. Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilakukan tanpa kehadiran KZ.
“Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November pukul 08:30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Upacara itu dilakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh. KZ disebut sudah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH tetapi tidak hadir.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2020 lalu. Setelah ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara dan yang bersangkutan sudah bebas di pertengahan tahun 2022.
Winardy menjelaskan kalau Polda Aceh bakal menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum. “Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Winardy.


