Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, keputusan penonaktifan berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian pada kejadian tersebut. tujuannya biar proses penyelidikan bisa berjalan lancar.
“Pengemudinya sampai saat ini untuk sementara tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan lebih lanjut hasilnya apa,” tutur Yayat
Yayat juga menyebut penonaktifan sopir adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pramudi yang terlibat kasus hukum. Tujuannya supaya kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan, maka polisi bisa langsung memanggilnya. Jika memang sopir tidak terbukti bersalah, jadi bisa aja kembali bekerja.
In addition, the investigation will not only be carried out on the driver but the vehicle will also be examined whether it was a factor in the accident or not.
Sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial FNR (62) dilaporkan tewas usai tertabrak bus TransJakarta di Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10) malam. Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan kecelakaan bermula saat Bus Transjakarta dengan berpelat B 7003 SGX yang dikemudikan oleh sopir S (33) tengah melaju di Jalan MH Thamrin dari arah Kebon Sirih menuju Blok M.
“Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki atas nama FNR yang berjalan dari arah Timur menuju arah Barat sehingga terjatuh,” ujar Edi
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan kakinya. FNR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Belum diketahui pasti penyebab dari kecelakaan tersebut. sampai sekarang pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut termasuk dengan memeriksa sopir TransJakarta itu.


