Buzztie, maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, semakin membuat lembaga-lembaga di Indonesia menggalakan peraturan untuk pelakunya.
Baru aja nih disahkan oleh Kementrian Agama kalau bersiul, merayu, dan menatap seseorang sekarang termasuk kedalam daftar kekerasan seksual, lho.
Peraturan baru ini disahkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no.73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementrian Agama.
According to Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, peraturan baru ini terdiri dari 16 Jenis yang termasuk menyampaikan ujaran diskriminasi, melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.
Nah, terkait dengan sanksi dari peraturan baru ini, bu Anna bilang, kalau pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual, maka akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Wah, semoga peraturan baru ini bisa mencegah kekerasan seksual ya…


