Malaysia sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025 yang secara resmi mengakui pekerja gig sebagai kategori tersendiri dalam angkatan kerja. Mereka tidak digolongkan sebagai karyawan dengan kontrak kerja tradisional ataupun kontraktor independen. Perlindungan hukum diberikan melalui perjanjian kerja tertulis.
UU Pekerja Gig atau Gig Workers Bill 2025 disahkan parlemen Malaysia pada Kamis (28/8). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, lewat akun resminya di X dan Facebook pada Sabtu (30/8), menyebut UU itu sebagai ”hadiah” bagi anak muda yang bekerja di sektor gig, seperti pengantar makanan dan pengemudi transportasi daring.
”UU ini memberikan definisi yang lebih jelas tentang profesi Anda, termasuk pengakuan, perlindungan sosial yang lebih kuat, dan masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya.
Anwar menyadari, sebagian masyarakat Malaysia ragu dan bahkan menuduh pemerintah lamban memperhatikan isu pekerja gig. Tetapi, pemerintah sesungguhnya berhati-hati dan teliti sebab UU itu akan berdampak pada kehidupan jutaan orang.
Menurut artikel The Edge Malaysia, jumlah pekerja gig di Malaysia mencapai lebih kurang 1,2 juta orang.
Mengutip NST Online, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Steven Sim menyampaikan, pekerja gig sebelumnya dikecualikan dari definisi ”karyawan” berdasarkan sejumlah peraturan, seperti UU Ketenagakerjaan, Peraturan Ketenagakerjaan Sabah, Sarawak, dan UU Hubungan Industrial. Dengan adanya Gig Workers Bill 2025, pekerja gig tidak lagi seperti anak telantar tanpa wali di pasar kerja.
Gig Workers Bill 2025 mendefinisikan pekerja gig sebagai warga negara Malaysia atau penduduk tetap yang menandatangani perjanjian layanan dengan entitas kontrak dan menerima penghasilan atas layanan yang diberikan. Entitas kontrak di sini mencakup penyedia platform dan non-platform.
Selain pengemudi transportasi daring dan pengantar makanan, layanan yang dimaksud di UU itu meliputi penerjemah, videografi, fotografi, aktivitas terkait film, musik, kecantikan, jurnalisme, dan aktivitas perawatan seperti perawatan warga lansia.
Soal tarif penghasilan, Gig Workers Bill 2025 mengatur pembentukan dewan konsultasi tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja gig, dan entitas seperti perusahaan platform. Salah satu wewenangnya ialah membahas tingkat pendapatan minimum berdasarkan sektor/wilayah.
Pekerja gig juga berhak atas perlindungan jaminan sosial yang serupa dengan pekerja mandiri berdasarkan SOCSO, lembaga negara Malaysia di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Negara tetangga Indonesia lainnya, yakni Singapura, sudah lebih dulu mengeluarkan peraturan khusus pekerja gig yang diberi nama Platform Workers Bill. UU ini disahkan pada 10 September 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Platform Workers Bill Singapura menempatkan sopir taksi, pengemudi angkutan daring, dan pekerja lepas berbasis platform digital dalam kategori hukum tersendiri, terpisah dari karyawan ataupun wirausaha. Jumlah pekerja platform di Singapura diperkirakan mencapai 70.500 orang, yang kini memperoleh perlindungan ketenagakerjaan lebih baik melalui payung hukum baru tersebut.
Bentuk perlindungan yang diberikan mencakup kontribusi yang lebih besar terhadap skema tabungan Dana Pensiun Pusat (CPF), kewajiban perusahaan platform menyediakan asuransi kompensasi kecelakaan kerja dengan standar setara karyawan, serta hak bagi pekerja platform untuk membentuk asosiasi resmi. Dengan adanya asosiasi ini, pekerja platform dapat menandatangani perjanjian kolektif yang mengikat, mengakses mekanisme penyelesaian sengketa, hingga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja bila diperlukan.


