Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti peristiwa aksi unjuk rasa yang berujung pada anarkisme dan penjarahan di Indonesia yang terjadi pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025. Atensi ini disampaikan langsung oleh juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, melalui keterangan videonya, Senin (1/9).
“Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan DPR, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan,” katanya.
Ravina mengatakan, pemerintah bersama DPR sebagai pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berserikat, berkumpul, dan kebebasan berpendapat dengan tetap mempertimbangkan norma ketertiban internasional.
Pihak berwenang tersebut termasuk aparat kepolisian dan militer yang menjaga aksi demonstrasi di depan umum.
“Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, Ravina juga menegaskan dorongan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan aparat yang menewaskan setidaknya 10 orang dalam aksi demonstrasi tersebut. Dia meminta agar kasus ini diinvestigasi secara mendalam agar memberikan kejelasan terkait penyebab kematian para korban.
“Penting juga agar media massa diizinkan meliput secara bebas dan independen,” imbuhnya.
Pernyataan PBB ini mendapat respons dari berbagai lembaga negara, mulai dari Kantor Komunikasi Presiden (PCO), DPR-RI, hingga Komnas HAM.
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto sudah sejalan dengan apa yang dikatakan oleh PBB.
“Presiden kan memang sudah arahkan, kalau yang tindakan-tindakan yang tidak terukur, tindakan-tindakan yang melampaui kewenangan itu harus diperiksa,” ucap Hasan.
Menurut Hasan, perintah ini juga sedang dijalankan aparat kepolisian dengan memeriksa tindakan-tindakan yang berlebihan dan tidak terukur. Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah juga sudah memberi atensi soal ini tanpa perlu ada surat desakan dari PBB.
“Tanpa surat itu pun sudah memberikan atensi, jadi bukan karena surat itu, tanpa surat itu pun pemerintah sudah memberikan atensi,” tuturnya.
Nada sepakat atas pernyataan PBB juga datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Dia mengatakan, investigasi internal Polri harus dilakukan tanpa kompromi jika pelanggaran HAM dengan penggunaan kekuatan berlebih benar-benar terjadi.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM, mekanisme investigasi internal Polri, didukung pengawasan Komnas HAM dan lembaga peradilan, harus dijalankan tanpa kompromi,” kata Dave.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi. Dia juga menekankan, aparat penegak hukum dilengkapi pedoman internal yang mengacu pada norma dan standar internasional.
Ia menyatakan, Komisi I bakal terus memantau proses terkait dugaan pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian dan siap mempertemukan pihak terkait melalui rapat kerja maupun rapat dengar.
“Agar seluruh penanganan unjuk rasa berjalan sesuai prinsip demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia,” kata dia.
Lembaga lainnya yang juga menyatakan kesepakatan adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tak hanya satu pemahaman, Komnas HAM bahkan berencana melakukan investigasi secara independen bersama lembaga negara hak asasi manusia lainnya seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
“Terkait investigasi, yang Affan kan Komnas HAM sedang melakukan investigasi, tetapi karena ada banyak kasus-kasus yang kemudian juga menyusul kematian dan luka-luka, nanti Komnas HAM ini akan membentuk tim yang akan diinformasikan kemudian bagaimana tim ini akan bekerja,” ucapnya.
Anis mengatakan, ia juga bersepakat dengan PBB terkait dorongan agar pemerintah dan penyelenggara negara lainnya membuka ruang dialog.
Hal ini sering direkomendasikan Komnas HAM kepada pemerintah agar aspirasi masyarakat mendapat jalurnya. “Karena selama ini aksi yang terjadi memang seperti akumulatif karena ruang dialog yang sangat sempit,” ucap Anis.


