By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Penumpang KAI Terkena Lemparan Batu Saat di Kereta Sancaka
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Penumpang KAI Terkena Lemparan Batu Saat di Kereta Sancaka

Penumpang KAI Terkena Lemparan Batu Saat di Kereta Sancaka

Published July 16, 2025
788 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Dua orang penumpang salah satu rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng harus mendapatkan perawatan medis akibat terkena serpihan kaca jendela KA yang pecah akibat lemparan batu.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida saragih mengatakan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu oleh oknum tak bertanggungjawab ini terjadi ketika KA tersebut melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

Lemparan batu ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang KA di dalam. Menurut Feni, setibanya KA itu di Stasiun Solobalapan, dua penumpang itu langsung diperiksa dan diobati oleh tim medis, serta dirujuk ke RS Triharsi.

Selanjutnya, kata Feni, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

“KAI Daop VI Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” kata Feni dalam keterangan yang diterima, Senin (7/7) sore.

Feni menegaskan bahwa tindakan vandalisme macam pelemparan benda, corat-coret, maupun bentuk perusakan lainnya adalah pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, selain mengganggu kenyamanan penumpang.

Merespons hal ini, KAI Daop VI terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Kata Feni, pihaknya turut mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan KA.

KAI Daop VI Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Feni.

“KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pemerintah akan Batasi Usia Pengguna Media Sosial

Warga Ditarif Rp 11 juta untuk Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya

Para Penari Disabilitas Tuna Rungu Meriahkan HUT Kota Mojokerto ke 106 Tahun

Lion Air dan Super Jet Air akan Berlakukan Bagasi Gratis Hingga 10 Kilogram Mulai 17 Agustus 2025

Pernikahan Sejenis di Cianjur, Orang Tua Mempelai Wanita Merasa Tertipu

TAGGED:Penumpang KAISolobalapanYogya Surabaya
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bocah Pacu Jalur yang Viral Resmi jadi Duta Pariwisata Riau
Next Article Teknologi AI di China Mampu Deteksi Kejadian Situasi Lalu Lintas Hingga Kecelakaan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
132 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
100 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
889 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
766 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
746 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
743 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

MBG akan Dibagi Lebih Awal Sebelum Libur Lebaran, dengan Paket Bundling Makanan Sehat

March 30, 2026
Internasional

PBB Soroti Demo di Indonesia

September 11, 2025
National

Camat di Medan Dicopot dari Jabatannya Karena Habiskan 1,2 Miliar untuk Main Judol

February 13, 2026
National

Tiket Indonesia vs Argentina Sold Out, Jastip Menjamur di Medsos

June 5, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up