Siti Khodijah, warga RT 1, RW 1, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo sudah mengajukan pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya ke tepi pagar sejak 2 tahun lalu. Perempuan itu dibuat bingung ketika dia diminta membayar biaya sebesar Rp 11 juta, Buzztie.
Permohonan pemindahan tiang listrik itu sudah disampaikan Siti dan keluarganya sejak Desember 2022. Harapannya sederhana, dengan pemindahan tiang listrik itu yang jaraknya tak lebih dari 2 meter itu dia dan keluarganya bisa memanfaatkan halaman rumahnya.
“Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah,” kata Siti.
PLN yang menerima permohonan pemindahan tiang listrik dari Siti 1 tahun lalu langsung mengenakan biaya sebesar Rp 16 juta. Tentu saja Siti dan keluarganya merasa keberatan. Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo.
“Tiang listrik itu cuma dipindahkan dari posisi saat ini, tepat di depan rumah, kami berkeinginan tiang itu dipindah atau digeser di samping dekat dengan pagar rumah,” jelas Siti.
Tapi, permohonan keringanan biaya pemindahan tiang listrik itu ternyata tidak direspons PLN hingga 1 tahun lamanya. Sampai akhirnya Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023 untuk kembali mengajukan permintaan pemindahan tiang listrik.
“Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan,” kata Siti.
Berupaya mengadvokasi keberatan itu, pengacara M Sholeh SH kemudian memviralkan apa yang dialami Siti di media sosial. Keluarga Siti menyampaikan bahwa biaya yang wajar dan mampu mereka bayar adalah Rp 5 juta, atau bila memang memungkinkan gratis.
Setelah viral baru-baru ini sejumlah petugas UP3 PLN Sidoarjo datang untuk melakukan survei ke rumah Siti. Pada saat itulah adik kandung Siti bernama Agus menyampaikan negosiasi kepada para petugas itu agar biaya pemindahan tiang listrik diturunkan menjadi Rp 5 juta.
“Saat proses tawar-menawar itu kami menilai biaya pemindahan tiang listrik Rp 11 juta itu masih terbilang mahal. Kami nego lagi menjadi Rp 5 juta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Agus.
Setelah survei itu, Agus mengatakan bahwa keluarganya kembali mendapat kabar bahwa berdasarkan hitungan PLN biaya pemindahan tiang listrik itu tidak bisa turun. Biaya pemindahan tiang listrik itu tetap dipatok Rp 11 juta.
“Ini kan tanah dan rumah saya sendiri padahal, tapi kenapa ketika saya minta dipindah biayanya kok tinggi sekali? Sampai Rp 11 juta, kami menginginkan hanya cukup Rp 5 juta, bahkan kalau perlu gratis,” kata Agus.
Menanggapi viralnya keluhan Siti Khodijah di Media sosial, PT PLN (Persero) menyampaikan respons. Penerapan biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada warga pemilik sertifikat tanah hingga Rp 11 juta itu disebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme PLN.
Manajer PTPLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menyatakan bahwa pemindahan tiang listrik itu bisa menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karena itu perlu ada percepatan pembangunan kembali tiang listrik demi meminimalisir dampak pemadaman.


