By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali

Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali

Published April 19, 2025
854 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 untuk menghadapi peningkatan sampah plastik. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur I Wayan Koster melarang secara resmi produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume di bawah 1 liter.

Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada produsen besar, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjual air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil. Langkah ini didasari oleh fakta bahwa jenis sampah plastik dari AMDK ukuran kecil, seperti kemasan gelas 220 ml, menjadi penyumbang utama pencemaran lingkungan di Bali.

Berdasarkan data dari Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch, salah satu produsen AMDK besar tercatat sebagai penyumbang 10.334 item sampah kemasan gelas plastik di Bali, dan total 39.480 item sampah plastik sekali pakai di Bali dan Jawa Timur. Sampah jenis ini sulit didaur ulang, bernilai ekonomis rendah, dan seringkali berakhir mencemari pantai dan laut, Buzztie.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan kalau pada 2024, timbulan sampah di Bali sudah mencapai 1,2 juta ton, dengan sebagian besar berasal dari sampah plastik sekali pakai.

Galon dan Botol Kaca Masih Diperbolehkan 

Meski larangan berlaku untuk kemasan kecil, Gubernur Koster menjelaskan bahwa galon dan kemasan air ramah lingkungan seperti botol kaca tetap diperbolehkan. Ia bahkan mendorong produsen untuk melakukan inovasi dalam pengemasan supaya tetap bisa berproduksi tanpa merusak lingkungan.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” ujarnya.

Koster juga mencontohkan produsen lokal di Karangasem yang sudah menggunakan kemasan botol kaca sebagai alternatif ramah lingkungan. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP bersama perangkat daerah dan komunitas lingkungan.

Bagi produsen yang tetap melanggar aturan, Pemprov Bali tidak segan memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan pengumuman terbuka melalui media sosial sebagai perusahaan yang tidak ramah lingkungan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu. Ia menyebut larangan ini sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan dan nilai-nilai budaya Bali yang menjunjung keseimbangan alam.

“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru, seperti berkembangnya industri tumbler, refill station, dan distributor air isi ulang. Menurut Bane, keberhasilan kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih sadar lingkungan.

“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” katanya.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk mengurangi polusi plastik dari hulu, mendorong perubahan perilaku masyarakat, dan membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Keberhasilan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentu bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Jika diterapkan dengan konsisten, langkah ini dapat menjadi model nasional dalam mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai dan menjadikan Bali tetap layak menjadi destinasi wisata dunia yang hijau, bersih, dan lestari.

You Might Also Like

Uji Coba Taksi Terbang IKN Buatan Hyundai Dilakukan Bulan Juli di Bandara Samarinda

ART di Jaktim Disiksa Majikan ASN, Mata Disiram Air Cabai dan Lada

Ekosistem Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

Inilah Penyebab 1 Juta Pekerja Gagal dapat BSU

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

TAGGED:Air Minum kemasanBalitrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kawasaki Kenalkan Robot Berkuda Berbahan Bakar Hidrogen
Next Article WNI yang Selamatkan Korban Kebakaran Lahan di Korsel Jadi Duta Pekerja Migran Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
54 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
60 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
76 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
236 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
972 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

War Tiket Indonesia Vs Argentina Dimulai Hari Ini

June 5, 2023
National

PSSI Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur untuk Hormati Korban Kanjuruhan

January 16, 2023
Internasional

2 Maskapai Besar di Jepang Dikabarkan akan Menaikkan Biaya Tiket Pesawat, Imbas dari Harga BBM Naik

May 6, 2026
National

Uniknya Sungai Asinahu, Sungai Berkeramik di Maluku

March 13, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up