By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali

Air Minum Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter Dilarang Pemprov Bali

Published April 19, 2025
838 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 untuk menghadapi peningkatan sampah plastik. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur I Wayan Koster melarang secara resmi produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume di bawah 1 liter.

Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada produsen besar, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjual air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil. Langkah ini didasari oleh fakta bahwa jenis sampah plastik dari AMDK ukuran kecil, seperti kemasan gelas 220 ml, menjadi penyumbang utama pencemaran lingkungan di Bali.

Berdasarkan data dari Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch, salah satu produsen AMDK besar tercatat sebagai penyumbang 10.334 item sampah kemasan gelas plastik di Bali, dan total 39.480 item sampah plastik sekali pakai di Bali dan Jawa Timur. Sampah jenis ini sulit didaur ulang, bernilai ekonomis rendah, dan seringkali berakhir mencemari pantai dan laut, Buzztie.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan kalau pada 2024, timbulan sampah di Bali sudah mencapai 1,2 juta ton, dengan sebagian besar berasal dari sampah plastik sekali pakai.

Galon dan Botol Kaca Masih Diperbolehkan 

Meski larangan berlaku untuk kemasan kecil, Gubernur Koster menjelaskan bahwa galon dan kemasan air ramah lingkungan seperti botol kaca tetap diperbolehkan. Ia bahkan mendorong produsen untuk melakukan inovasi dalam pengemasan supaya tetap bisa berproduksi tanpa merusak lingkungan.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” ujarnya.

Koster juga mencontohkan produsen lokal di Karangasem yang sudah menggunakan kemasan botol kaca sebagai alternatif ramah lingkungan. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP bersama perangkat daerah dan komunitas lingkungan.

Bagi produsen yang tetap melanggar aturan, Pemprov Bali tidak segan memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan pengumuman terbuka melalui media sosial sebagai perusahaan yang tidak ramah lingkungan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu. Ia menyebut larangan ini sejalan dengan semangat pelestarian lingkungan dan nilai-nilai budaya Bali yang menjunjung keseimbangan alam.

“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru, seperti berkembangnya industri tumbler, refill station, dan distributor air isi ulang. Menurut Bane, keberhasilan kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih sadar lingkungan.

“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” katanya.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk mengurangi polusi plastik dari hulu, mendorong perubahan perilaku masyarakat, dan membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Keberhasilan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentu bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Jika diterapkan dengan konsisten, langkah ini dapat menjadi model nasional dalam mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai dan menjadikan Bali tetap layak menjadi destinasi wisata dunia yang hijau, bersih, dan lestari.

You Might Also Like

Pertamina Rilis BBM Baru “Pertamax Green 95”, Penjualan Awal di Surabaya

Pemda Jakarta Akan Buat Car Free Night

Warga Suku Dayak Tuntut UU IKN untuk Hak Tanah

Optimalisasi Pemulihan Pasca Bencana, Hexindo Bersama Mitra Kerja Hadirkan Carrier Dump Morooka di Pidie Jaya

Kebakaran Hutan di Los Angeles Hanguskan Ribuan Bangunan

TAGGED:Air Minum kemasanBalitrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kawasaki Kenalkan Robot Berkuda Berbahan Bakar Hidrogen
Next Article WNI yang Selamatkan Korban Kebakaran Lahan di Korsel Jadi Duta Pekerja Migran Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
92 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
92 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
756 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
860 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
90 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
758 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
745 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
739 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
756 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
739 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Lampung-Aceh akan Terhubung Mulai Juli 2024

January 24, 2024
National

Mengaku Diutus Malaikat, Wanita Ini Tiba-tiba Bertamu Ke Rumah Warga

January 26, 2023
National

Atlet Golf Berusia 18 Tahun Cetak Rekor di Kejuaraan Dunia Golf Junior

June 18, 2025
National

Penipuan Berkedok Kurir Paket Kirim File APK

December 6, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up