Sebanyak 25 platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberikan pemberitahuan karena belum melakukan pendaftaran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini salah satu dari tahapan teguran sebelum akhirnya layanan resmi dihentikan aksesnya.
“Kemarin kita semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, gitu kan, sama tahapannya. Surat teguran resmi, berjenjang, teguran 1, teguran 2, teguran 3,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (19/11).
“Bukan Pencabutan karena mereka tidak punya tanda daftar. Kita akan melakukan suspend,” dia menambahkan.
Penghentian akses itu akan diberlakukan hingga platform benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Alex mengatakan setiap platform diberikan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman peringatan tersebut. Jika tidak, maka akan diberikan peringatan tertulis dan tahapan berikutnya.
Pendaftaran diwajibkan bagi platform yang beroperasi di Indonesia. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Seluruh platform, baik domestik atau asing, wajib melakukan. PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan layanan.
Beberapa nama layanan internet masuk dalam 25 PSE yang belum mendaftar. Mulai dari Cloudflare, Dropbox, hingga chatbot ChatGPT.


