Tilang manual sudah kembali diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan. Adapun kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
“(Tilang Manual) sudah (kembali diberlakukan),” katanya.
Jhoni menjelaskan kalau pihaknya terus mengutamakan penindakan via tilang elektronik. Dengan demikian tilang manual hanya diterapkan di wilayah yang belum terjangkau oleh ETLE.
“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manua,” katanya.
Soal diberlakukannya kembali tilang manual ini, Jhoni menuturkan kalau salah satu faktornya adalah karena banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.
“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cpver oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ucap dia.
Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual kepada para pengendara.
Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, jajaran polisi sabuk putih diminta memprioritaskan penindakan lewat ETLE, naik statis maupun mobile.
Gimana menurut kalian, Buzztie?