By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi

Published December 21, 2022
968 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Korban pelecehan di Kampus Gunadarma beberapa waktu lalu sudah mencabut laporannya, tapi sekarang giliran terduga pelaku yang sebelumnya viral direkam saat dikeroyok mahasiswa lain yang membuat laporan ke polisi nih, Buzztie.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang viral setelah sosok terduga pelaku disiksa beramai-ramai oleh segerombolan mahasiswa. Badan si pelaku diikat ke pohon dan dia kabarnya dipaksa meminum air kencing.

Tapi, setelah korban mencabut laporan, terduga pelaku pelecehan seksual itu yang sekarang berganti melapor ke polisi. Terduga pelaku berinisial T (18), mempersoalkan persekusi dari teman dan seniornya di kampus. T membuat laporan pengaduan di Polres Metro Depok, pada 18 Desember 2022, Pukul 11.00 WIB.

Laporan itu ditujukan buat dua pihak, terduga pelaku persekusi dan pengelola akun media sosial @anakgundardotco. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan dampak persekusi itu berupa luka fisik dan trauma.

Luka fisik hasil visum berupa lebam di beberapa bagian tubuh. “(Luka korban) banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah, serta semi-ditelanjangi lah,” kata Imran.

Beberapa luka diduga berasal dari kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, sampai cambukan. Alat cambuk berupa kabel. Borgol yang digunakan untuk mengikat pelapor juga menyebabkan lecet di tangan.

Kombes Imran mengatakan kalau laporan ini murni kasus persekusi, bukan kelanjutan dari kasus pelecehan seksual. “Kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi,” ungkapnya.

Para terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Nggak cuma terancam hukuman penjara, terduga pelaku persekusi juga bisa dikeluarkan dari kampus. Sejak kejadian berlangsung, sudah ada sepuluh mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari Universitas Gunadarma.

“Jadi prosesnya sudah berlangsung,” kata perwakilan Universitas Gunadarma, M. Akbar Marwan.

You Might Also Like

Brimob Gadungan Sering Ikut Penangkapan Bareng Polisi Asli

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo HUT ke-80 Republik Indonesia

7-Eleven akan Tutup 444 Gerai Imbas Sepi Pembeli Hingga Anjloknya Penjualan

Umur Hanyalah Angka, Eyang Blangkon Buat Channel Edukasi Ilmu Komputer

WNI di Italia Mengalami Perampokan

TAGGED:Kampus GunadarmaPelecehan SeksualPersekusi
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lionel Messi Kejar Rekor Likes ‘Telur’ di Instagram
Next Article Elon Musk Resmi Hapus Label Twitter for Android dan iPhone
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
50 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
74 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
833 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
742 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
722 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
739 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Pemasangan Listrik untuk 2.786 Rumah di Padang untuk Warga Kurang Mampu

November 7, 2024
National

WNI Rampok Toko di Tokyo Jepang, Kemenlu Bakal Beri Pendampingan Hukum

November 3, 2022
National

Zidan, Penyandang Disabilitas yang Diterima Kerja Setelah Menyerahkan CV Langsung ke Gubernur Jakarta

November 12, 2025
National

Seorang Kades di Banten Korupsi Uang Rp925 Juta untuk Karaoke

November 7, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up