By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Balik Lapor Polisi

Published December 21, 2022
977 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Korban pelecehan di Kampus Gunadarma beberapa waktu lalu sudah mencabut laporannya, tapi sekarang giliran terduga pelaku yang sebelumnya viral direkam saat dikeroyok mahasiswa lain yang membuat laporan ke polisi nih, Buzztie.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma Kota Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang viral setelah sosok terduga pelaku disiksa beramai-ramai oleh segerombolan mahasiswa. Badan si pelaku diikat ke pohon dan dia kabarnya dipaksa meminum air kencing.

Tapi, setelah korban mencabut laporan, terduga pelaku pelecehan seksual itu yang sekarang berganti melapor ke polisi. Terduga pelaku berinisial T (18), mempersoalkan persekusi dari teman dan seniornya di kampus. T membuat laporan pengaduan di Polres Metro Depok, pada 18 Desember 2022, Pukul 11.00 WIB.

Laporan itu ditujukan buat dua pihak, terduga pelaku persekusi dan pengelola akun media sosial @anakgundardotco. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan dampak persekusi itu berupa luka fisik dan trauma.

Luka fisik hasil visum berupa lebam di beberapa bagian tubuh. “(Luka korban) banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah, serta semi-ditelanjangi lah,” kata Imran.

Beberapa luka diduga berasal dari kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, sampai cambukan. Alat cambuk berupa kabel. Borgol yang digunakan untuk mengikat pelapor juga menyebabkan lecet di tangan.

Kombes Imran mengatakan kalau laporan ini murni kasus persekusi, bukan kelanjutan dari kasus pelecehan seksual. “Kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi,” ungkapnya.

Para terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Nggak cuma terancam hukuman penjara, terduga pelaku persekusi juga bisa dikeluarkan dari kampus. Sejak kejadian berlangsung, sudah ada sepuluh mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari Universitas Gunadarma.

“Jadi prosesnya sudah berlangsung,” kata perwakilan Universitas Gunadarma, M. Akbar Marwan.

You Might Also Like

Tilang Manual Kembali Berlaku, Hanya Incar 3 Jenis Pelanggaran 

Menaker Klaim Jumlah Pengangguran Turun sejak Pandemi Covid-19

Kemacetan Parah di PRJ, Pengunjung Terjebak Hingga 6 Jam

Tarif TransJakarta akan Naik Menjadi Rp5 Ribu

Jokowi Ubah Nama Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

TAGGED:Kampus GunadarmaPelecehan SeksualPersekusi
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lionel Messi Kejar Rekor Likes ‘Telur’ di Instagram
Next Article Elon Musk Resmi Hapus Label Twitter for Android dan iPhone
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
71 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
123 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
763 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Pandawara Group Sumbangkan 15 Gerobak Sampah ke Kabupaten Bandung

August 15, 2024
National

Viral Koper Airwheel Tidak Bisa Masuk Kabin Pesawat

January 28, 2024
National

3 Pemuda Ketahuan Mencuri, Kasir Alfamart Marah-marah

November 2, 2023
National

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 800 Meter

February 14, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up