Kendaraan roda dua atau sepeda motor dipastikan bakal dikenai tarif jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jakarta nih, Buzztie.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kalau aturan soal sepeda motor juga harus membayar ERP ini sudah dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
“Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), Roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP),” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
Tapi, mengenai tarif ERP khusus sepeda motor belum disebutkan, Buzztie. Yang jelas, Dishub DKI mengusulkan tarif untuk kendaraan bermotor atau kendaraan listrik yang melewati ERP, bakal dikenakan tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Tapi, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyarankan ERP nggak langsung diterapkan di 25 ruas jalan. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan penerapan kebijakan jalan berbayar itu diuji coba terlebih dahulu di tiga ruas jalan.
Kalau penerapan ERP terlalu banyak, dikhawatirkan nantinya kebijakan itu malah membebani masyarakat.
“Tadi juga sempat didiskusikan juga ini sangat terkesan memberatkan kalaupun diterapkan. Harusnya diujicoba di ruas-ruas tertentu dulu,” ujar Ismail dikutip dari Antara.
Selain itu, penerapan ERP pada tiga ruas jalan ini juga seperti saat rencana awal ERP dibuat pada tahun 2014, dengan jalan yang dipilih seperti Jalan Rasuna Said yang dipadati kendaraan bermotor setiap harinya.
“Tadi ada yang mengingatkan juga sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan, seperti Kuningan Rasuna Said,” ucapnya.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini adalah bentuk pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
Merujuk dari draf tersebut, ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
What do you think, Buzztie?


