Pemerintah melonggarkan persyaratan visa untuk atlet dan artis luar negeri yang akan bertanding atau tampil di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan selama ini pihak penyelenggara event harus memenuhi beberapa syarat untuk mendatangkan artis luar negeri yang bakal tampil di Indonesia, lalu atlet mancanegara yang akan bertanding untuk negaranya di Indonesia.
Misalkan syarat yang harus dipenuhi adalah Izin tenaga kerja, surat kelakuan baik, sampai surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 tahun. Syarat tersebut bakal disederhanakan, Buzztie. Antara lain yaitu, menghapus syarat izin kerja untuk atlet atau artis luar negeri. Sebagai gantinya, mereka cukup menyertakan rekomendasi dari pihak penyelenggara.
Menurut Silmy, penghapusan ini karena atlet dan artis luar negeri tidak bekerja salam konteks memberikan efek persaingan untuk tenaga kerja lokal, dan sifatnya langsung selesai seperti atlet yang membela negaranya dalam event olahraga di Indonesia.
“Kita hilangkan (izin kerja). Atlet atau artis luar negeri hanya membutuhkan rekomendasi dari organisasi olahraga, penyelenggara atau panitia penyelenggara. Nah, itu semua kita sederhanakan.
Langsung lolos tanpa harus ada syarat keterangan pengalaman dan lain sebagainya,” kata Silmy
Seperti contoh bintang sepak bola Christiano Ronaldo yang nggak mungkin harus memberi berkas pengalaman kerja dan mengurus izin kerja buat bisa masuk ke Indonesia dalam rangka event.
“Begitu juga visa musik dan entertainment. Tidak mungkin juga Madonna atau Lady Gaga dimintakan surat kelakuan baik ataupun juga pengalaman kerja (untuk) hadir ke Indonesia,” sambung Eks Dirut PT Pindad itu.
Menurut dia, rumitnya pengurusan visa bagi artis maupun atlet luar negeri ini bukan sepenuhnya kesalahan pihak imigrasi. Masalahnya, di masa lalu, memang ada permintaan-permintaan yang diakomodir untuk mengantisipasi masuknya WNA yang tidak diharapkan.
“Sekarang, semua kita sederhanakan,” ucapnya.
Selain untuk atlet dan artis luar negeri, penyederhanaan syarat visa juga berlaku untuk diaspora. Menurutnya, penghapusan izin kerja bagi diaspora bertujuan untuk menarik kembali diaspora yang rindu pulang ke Tanah Air.
Gimana menurut kalian, Buzztie?


