Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.
“Penonaktifan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu,” kata Kepala DInas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi mengatakan kalau yang akan dinoaktifkan bukan status warga, tetapi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan tetapi sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, data kalian masih akan tersimpan, Buzztie. Kalian harus menghubungi Dukcapil kalau ingin mengaktifkan kembali NIK kalian.
“Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil,” ucap Budi.
Sebelumnya, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP untuk warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
“Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI jakarta harus secara ‘de facto’ tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata Budi.
Lalu penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” tutur Budi.
Bagi warga yang masih punya KTP DKI jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, pihaknya mengimbau untuk segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.