Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan memutar film dan sejumlah peraturan lain selama bulan puasa. Larangan memutar film itu berlaku pada jam berbuka puasa selama bulan Ramadhan.
Larangan tersebut harus dijalani selama bulan Ramadhan berdasarkan yang tertera pada Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan dan Hari raya Idul FItri 1444H/2023M.
SE yang sudah disahkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut diberikan kepada sejumlah masyarakat Surabaya seperti pengurus tempat ibadah, lembaga sosial atau keagamaan,ketua RT/RW, lurah, camat sampai pelaku bisnis di Surabaya, Buzztie.
Tapi, yang jadi pertanyaan, apa sih tujuan dari dibuatnya peraturan yang larang bioskop untuk memutar film saat jam buka puasa selama bulan ramadhan itu?
Berdasarkan keterangan Wali Kota Surabaya yang tertera salam SE tersebut, tujuan dibuatnya peraturan adalah agar ibadah di bulan suci di Kota Surabaya bisa terjamin keamanan, ketertiban dan ketenteramannya dalam pelaksanaan.
“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi seperti yang tertera dalam Surat Edaran.
Gimana menurut kalian, Buzztie?