Buzztie pasti udah pada tau kan berita tentang pengadilan mengizinkan buat pernikahan beda agama? Nah sekarang, MA melarang hakim buat ngabulin pernikahan beda agama dan keyakinan. Larangan itu ada di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani sama ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa,17 Juli 2023.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ngizinin pernikahan beda agama di antara 2 pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasar UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. Oleh karena itu buat ngecegah terjadinya penyimpangan di kehidupan masyarakat dimana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena beda agama jadinya gabisa ngelangsungin perkawinan yang sah nih.
Adapun dalam pasal 8 UU Perkawinan dijelasin 6 larangan perkawinan antara 2 orang berhubungan dalam darah garis keturunan lurus kebawah maupun keatas berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri. Tapi dari itu semua terbaru sejumlah pengadilan di Indonesia ngabulin pernikahan beda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan yang ngizinin itu diantaranya PN Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta.
Buzztie gimana jadi tanggapan kalian ni soal pernikahan beda agama? Kalian termasuk tim yang pro atau kontra nih soal pernihakan beda agama ini?


