By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri

Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri

Published July 22, 2024
930 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di RI, antara lain, Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc.

Ketika membuka akun-akun tersebut, maka akan muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia.” Itu diikuti dengan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.”

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif terhadap kemungkinan kerugian, karena para pedagang kripto tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.

“Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yg diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri oleh entitas yang berizin resmi terjaga daya saingnya,” ujar Kasan.

Ia mengatakan hal itu diatur Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia,” terang Kasan.

Ia menambahkan, transaksi di platform yang tidak berizin resmi tak menjamin risiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit dan sebagainya.

Sementara itu, dua akun Instagram platform perdagangan kripto terbesar asal RI yakni Tokocrypto, yang dimiliki Binance dan Indodax masih dapat diakses.

You Might Also Like

Pria Tempelkan Qris Pribadi di Masjid Nurul Iman Blok M Square

Iriana Diolok Netizen, Gibran-Kaesang Pasang Badan

Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Tanggal 1 November 2022 QRku BCA Mobile dihapus

Gara-gara TikToker Bima Kritik Lampung, Jalan di Pringsewu Kini Diaspal

TAGGED:diblokirInstagramKominfo
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hana Tajima Gabungkan Kimono, Simbol Palestina dan Sudan di Acara Buckingham
Next Article Perusahaan AS Rilis Robot Pemeriksa Organ dalam Tubuh Manusia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
71 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
763 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Gerhana Matahari Total akan Terjadi pada 2 Agustus 2027

July 31, 2025

Indonesia jadi Negara Nomor Satu dengan Penduduk Bertubuh Pendek

February 6, 2024
National

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H pada 20 April

April 14, 2023
National

Tukang Cukur di Minahasa Gambar Tokoh Terkenal dari Potongan Rambut

November 30, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up