By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri

Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri

Published July 22, 2024
907 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di RI, antara lain, Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc.

Ketika membuka akun-akun tersebut, maka akan muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia.” Itu diikuti dengan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.”

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif terhadap kemungkinan kerugian, karena para pedagang kripto tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.

“Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yg diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri oleh entitas yang berizin resmi terjaga daya saingnya,” ujar Kasan.

Ia mengatakan hal itu diatur Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia,” terang Kasan.

Ia menambahkan, transaksi di platform yang tidak berizin resmi tak menjamin risiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit dan sebagainya.

Sementara itu, dua akun Instagram platform perdagangan kripto terbesar asal RI yakni Tokocrypto, yang dimiliki Binance dan Indodax masih dapat diakses.

You Might Also Like

Karyawan Restoran Keliru Memberikan Cairan Pembersih Lantai yang Dikira Air Mineral ke Pelanggan

Pemerintah Wacanakan Work From Mall untuk Mendorong Ekonomi Kreatif

Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace Jika Palestina Tidak Merdeka

Indonesia Persiapkan Diri untuk Evakuasi 1.000 Korban di Gaza

Ajang Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar 

TAGGED:diblokirInstagramKominfo
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hana Tajima Gabungkan Kimono, Simbol Palestina dan Sudan di Acara Buckingham
Next Article Perusahaan AS Rilis Robot Pemeriksa Organ dalam Tubuh Manusia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
716 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
709 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
706 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
719 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
708 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
712 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
714 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
712 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
713 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Presidential Threshold 20%

January 9, 2025
National

Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan

February 2, 2023
National

Aturan Baru Beli BBM, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

January 9, 2023
National

Covid Varian Kraken Ditemukan di Balikpapan, Berasal dari WNA Polandia

January 27, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up