By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Published February 22, 2023
1.1k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, Buzztie.

Adapun Banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan himself was found guilty after spreading fake news, misleading, and causing consumer harm as the first charge.

Tapi, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan untuk Doni Salmanan nggak harus membayar ganti rugi ke para korban karena nggak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

What do you think, Buzztie? Share your thoughts!

You Might Also Like

Pemprov Jakarta Luncurkan Layanan Kesehatan, Ada Konsultasi Ke Psikolog

Pria Pecahkan Rekor Jalan Kaki 3.468 Km

Ancaman AS Rebut Wilayah Greenland, Negara Eropa Bersatu Kirim Pasukan

Listrik Padam 24 Jam di Sumatra

Gaji di Singapura Capai Rp62 juta Perbulan, WNI Pilih Pindah Negara

TAGGED:Doni SalmananHukuman Doni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Demi Urai Kemacetan, Pemprov DKI Himbau Perusahaan Atur Jam Kerja
Next Article Pemotretan Terbaru Reza Arap, Dituding Lakukan Blackfishing
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
56 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
178 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
102 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
768 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
931 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
110 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
772 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
754 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
751 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
768 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Menteri Pertanian Janjikan Rp10 Juta Perbulan untuk Milenial yang Mau Jadi Petani

November 17, 2024
National

Wisatawan China Tembus Hingga 1 Juta, Bali dan Sulut jadi Favorit

November 18, 2025
Internasional

Pemerintah Singapura akan Berlakukan Hukum Cambuk untuk Pelaku Penipuan Online

November 21, 2025
National

Pemerintah akan Berikan Diskon Tarif Listrik Selama Juni – Juli 2025

May 30, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up