By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Published February 22, 2023
1.1k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, Buzztie.

Adapun Banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan himself was found guilty after spreading fake news, misleading, and causing consumer harm as the first charge.

Tapi, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan untuk Doni Salmanan nggak harus membayar ganti rugi ke para korban karena nggak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

What do you think, Buzztie? Share your thoughts!

You Might Also Like

Pemda Jakarta akan Training Ulang Sopir JakLingko Karena Banyaknya Keluhan

Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di luar DKI Berlaku Maret 2024

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Diuji Coba Mulai 1 Juni 2023

Lagu Piala Dunia U-20 Indonesia 2023 Dihapus dari Laman FIFA

Perkara Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria di Bandung Bunuh Temannya

TAGGED:Doni SalmananHukuman Doni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Demi Urai Kemacetan, Pemprov DKI Himbau Perusahaan Atur Jam Kerja
Next Article Pemotretan Terbaru Reza Arap, Dituding Lakukan Blackfishing
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
716 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
709 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
706 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
719 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
708 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
712 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
714 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
712 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
713 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Pemerintah Rencanakan Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

May 17, 2025
National

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dinonaktifkan

October 4, 2022
National

Petinggi Indomaret Meninggal Dunia

October 7, 2022
National

Pemuda Tak Bersalah Babak Belur Gegara Diteriaki Begal di Kebayoran Lama, Polisi Buru Provokator

November 14, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up