By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Published February 22, 2023
1k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, Buzztie.

Adapun Banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan himself was found guilty after spreading fake news, misleading, and causing consumer harm as the first charge.

Tapi, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan untuk Doni Salmanan nggak harus membayar ganti rugi ke para korban karena nggak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

What do you think, Buzztie? Share your thoughts!

You Might Also Like

Netizen Pengkritik Rasa Es Teh Indonesia Minta Maaf Usai Disomasi

AS Hapus Utang Indonesia Senilai Rp573 M

Bali Terapkan Sistem Kuota Bagi Wisatawan Mancanegara

Satelit Merah Putih 2 Milik TelkomGroup Berhasil Diluncurkan SpaceX

PESAWAT TNI AL T-2503 DITEMUKAN

TAGGED:Doni SalmananHukuman Doni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Demi Urai Kemacetan, Pemprov DKI Himbau Perusahaan Atur Jam Kerja
Next Article Pemotretan Terbaru Reza Arap, Dituding Lakukan Blackfishing
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
698 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
695 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
694 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
692 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Aremania Somasi Presiden RI  Joko Widodo

October 5, 2022
National

Akibat Menggantung Baju di Sprinkler, Kamar Hotel JW Mariott Banjir

February 17, 2025
National

Polda Jabar Selidiki Video Suami KDRT Istri di Depan Anak

November 16, 2022
National

Viral Bunga Tabebuya Bermekaran Di Kota Sumenep Jawa Timur

November 26, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up