Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melaksanakan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
“Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024,” kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2).
Pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,” katanya.
Setelah perumusan regulasi ini seleai, Kemenkeu bakal merumuskan jadwal pelaksanaan MBDK. Di sisi lain, regulasi itu tentunya akan dibahas juga dengan Komisi 11 DPR RI, Buzztie.
Adapun ide cukai MBDK sebenarnya sudah muncul sejak 2016 karena semakin besarnya efek minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan ini bahkan sempat ditargetkan akan diterapkan pada 2023, tapi akhirnya mundur.
Padahal Kemenkeu sudah menetapkan penerimaan dari cukai MBDK pada 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun. Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter.
Menurut data Kemenkeu, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun. Sementara itu, minuman karbonasi sebesar Rp2.500 per liter dan produksinya mencapai 747 liter per tahun, sehingga potensinya Rp1,7 triliun.