Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk transaksi menggunakan QRIS hingga Rp 500.000, khusus di merchant usaha mikro (UMi), Buzztie. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kalau langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak. Dengan pembebasan biaya MDR, diharapkan transaksi digital di sektor usaha mikro bakal meningkat, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin mendorong penggunaan sistem pembayaran digital yang lebih luas, sekaligus memperkuat ekonomi lokal,” kata Perry. Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap usaha mikro adalah bagian penting dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di seluruh Indonesia. Pelaku usaha mikro pun menyambut baik kebijakan ini, merasa lebih ringan dalam bertransaksi dan lebih mampu bersaing di pasar.


