Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai (1/11).
Razia ini akan digelar Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DLH) dan Polda Metro Jaya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kalau razia uji emisi bakal dijalankan secara konsisten dan dilakukan untuk menekan pencemaran polusi udara, Buzztie.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kalau razia uji emisi kali ini bakal menargetkan beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” kata Ani.
Ani mengungkapkan, kendaraan yang nggak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” ungkapnya.
Adapun sanksi tilang yaitu denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan, pihaknya berencana menggelar 51 kali razia uji emisi sejak 1 November hingga akhir 2023.
Kendati begitu, dia tidak menyebutkan secara detail terkait dengan lokasi razia uji emisi tersebut. Yogi hanya mengatakan, pihaknya akan menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya. Terkait dengan proses penindakan termasuk sanksi tilang selama razia uji emisi kendaraan imbuhnya, menjadi ranah atau tanggung jawab dari pihak kepolisian.
“Polisi yang melakukan penegakan hukumnya,” katanya.
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.
Kamu sudah uji emisi kendaraanmu, Buzztie?


