Buzztie, if you like to sleepover date with your bf or gf, then you must be think twice.
Karena, sekarang kalau ketahuan check-in di hotel dengan orang yang bukan muhrim, bisa kena pidana 6 bulan penjara, lho.
Hal ini udah diatur ini dalam ketentuan kumpul kebo di draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikeluarkan tanggal 4 Juli 2022 kemarin.
For your information, these drafts have already been delivered by the government to DPR and to be confirmed at the end of 2022.
Nah, ketentuan yang diatur dalam pasal 416 ini isinya kalau ada orang yang hidup bersama sebagai suami istri tapi bukan dalam ikatan perkawinan, maka bisa dipidana penjara paling lama 6 Bulan atau denda paling banyak kategori II.
Tapi, ancaman pidana ini cuma delik aduan, artinya, cuma bisa dipidana kalau ada yang mengadukan. Sedangkan yang mengadukan pun juga diatur yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua, anak atau wali bagi orang yang nggak terikat perkawinan.
Untuk pengaduan ini, bisa dibatalkan dalam kurun waktu 3 Bulan terhitung sejak pengaduan dikirim. Tapi, pengaduan yang udah ditarik nggak bisa diajukan lagi ya, Buzztie.


