Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru saja menjelaskan kalau sekarang Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melakukan tilang manual nih, Buzztie.
Beliau bilang, kalau ada pengemudi yang melanggar, maka pelanggar itu akan ditegur, perbaiki, arahkan setelah itu dilepaskan. Hal ini atas dasar surat telegram yang beliau keluarkan Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 lalu nih.
Jadi, dalam surat itu isinya instruksi untuk Korlantas melakukan tindak tilang manual. Nah, sebagai gantinya penindakan tilang akan diganti nih pakai Electronic Law Enforcement (ETLE).
ETLE ini ada dua jenis, status dan mobile. ETLE statis adalah kamera pemantau yang ada di lokasi tertentu, kalau mobile adalah kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau kamera di kendaraan patroli.
Nah, menurut pak Listyo, tindakan operasi edukasi ini akan digelar sampai akhir tahun ini.


