Duh, seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang berinisial AM (33) mencabuli puluhan siswinya. What the…..?
Jumlahnya ngga tanggung-tanggung, menurut keterangan Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, korbannya ada 45 siswi.
The details is, sebanyak 10 siswa menjadi korban pemerkosaan dan 35 siswi lain menjadi korban pencabulan. Hiks.
Modusnya so disgusting. AM yang juga pembina OSIS melancarkan aksi dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Yang bikin miris, pelaku melakukan perbuatan mesumnya di gudang musala dan kelas.
Based on his bad actions, AM diancam dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.
Buzztie kesal ‘kan?


