Bocornya data pribadi sedang menjadi perbincangan hangat beberapa hari belakangan nih Buzztie.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sampai didesak DPR untuk mendalami kasus tersebut.
Moreover, DPR juga tengah kebut penyelesaian RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
But, the funny things is, muncul masalah baru dari kebocoran data pribadi tersebut.
Baru-baru ini ada netizen yang curhat bahwa dirinya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik. Wah, kok bisa?
Ngga lama berselang, netizen langsung beramai-ramai mengecek. The result is beyond expectation, ternyata ngga sedikit netizen yang namanya ikut dicatut oleh partai politik.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari KPU. Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menegaskan masyarakat bisa melporkan apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik.
“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan.”
“Lalu, kalau dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi,” kata Betty.
But, don’t be sad Buzztie, NowBuzz merangkum bagaimana cara pengecekan dan pelaporan, nih.
Cek nama terdaftar atau tidak terdaftar dalam partai politik:
1. Buka laman website infopemilu.kpu.go.id/
2. Cari bagian ‘Cek Anggota Parpol’ kemudian klik
3. Masukan NIK KTP dalam kolom yang tersedia, lalu klik ‘Cari’
4. Informasi mengenai data pribadi terdaftar atau tidaknya di dalam partai politik akan muncul
Cara melaporkan nama tercatut oleh partai politik tertentu:
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi data secara lengkap sesuai yang tertera pada halaman
3. Isi kolom tanggapan/masukkan dan bukti pengaduan
4. Lampirkan foto bukti jika nama tercatut sebagai anggota partai politik
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir


