By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial

UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial

Published May 6, 2026
763 Views
Share
5 Min Read
SHARE

DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek selama 22 tahun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/04).

Proses ini menandai lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan ada 12 butir penting yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

Lita Anggraini menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Para PRT, yang melakukan aksi menuntut pengesahan Rancangan UU Perlindungan PRT selama 22 tahun, menangis ketika UU tersebut disahkan.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta, juga merasa terharu atas pengesahan UU tersebut.

“Kami selama ini merindukan [UU] ini, dan sekarang kami bisa merasakannya. Hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem.

PRT yang lain, Yuni Sri, bersyukur atas pengesahan UU Perlindungan PRT.

Dia mengaku kerap mendapatkan diskriminasi. Misalnya, ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan.

Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan di sana.

“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Rancangan UU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam.

Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.

Pada 2013, RUU PPRT masuk ke meja Badan Legislasi DPR RI.

Pada 2014-2019, pembahasan RUU ini dihentikan.

Pada 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah, alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.

Pada 21 Agustus 2021, RUU PPRT tak diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.

Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah.

Pada 13 Maret 2023, RUU ini dibahas di Bamus dan dibahas ke Rapat Paripurna DPR. RUU ini kemudian menjadi menjadi inisiatif DPR.

You Might Also Like

Siswa SMKN 4 Kupang Ciptakan Jemuran Pintar Berbasis Internet

Pangeran Arab Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma

RKUHP Terbaru : Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Imigrasi Soekarno-Hatta Punya Petugas Berbasis AI

Heboh! Setiap Tanggal 10 Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera

TAGGED:Resmi DisahkanUU PPRT
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
Next Article Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
144 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
101 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
762 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
902 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
102 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
769 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
748 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
747 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
763 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
746 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Momen Time Traveler Pesawat Ini Terbang dari Hongkong pada 2025, dan Mendarat di Los Angeles pada 2024

January 9, 2025
National

Kualitas Udara di Jakarta Posisi Ketiga Terburuk di Dunia

June 7, 2023
Internasional

Elon Musk jadi Orang Pertama dengan Kekayaan Mencapai Rp12 Ribu Triliun

December 31, 2025
National

Stadion JIS Dianggap Tidak Layak untuk Menggelar FIFA Match Day

September 12, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up