Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menertibkan materi promosi film “Aku Harus Mati” setelah menuai kritik publik. Materi yang ditertibkan berupa spanduk, billboard, hingga videotron.
“Sudah (diturunkan) sementara sampai saat ini, spanduk, billboard, dan 1 videotron jadi ada 3,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan. Satpol PP masih memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi materi serupa yang terpasang.
Satriadi menjelaskan, perizinan iklan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tapi, respons masyarakat tetap menjadi pertimbangan.
“Nah, karena ini kan juga kontrol dari masyarakat, bahwa ini tidak layak, tidak pantas untuk ditampilkan, karena kan psikologisnya anak-anak akan terganggu dengan statement yang ditayangkan itu,” ujar dia.
Penurunan dilakukan oleh pihak vendor reklame setelah berkoordinasi dengan Satpol PP. “Jadi secara mandiri bukan kita yang menurunkan. Jadi yang kita koordinasi dengan vendor-vendornya, Alhamdulillah langsung direspon baik. Para vendor itu benar-benar segera menurunkan,” jelas Satriadi.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika masih menemukan materi serupa. “Tapi kalau memang ada yang di tempat lain masyarakat bisa memberikan informasi kepada Satpol PP, atau melalui kanal-kanal media sosial, bisa juga,” kata dia.
Sebelumnya, materi promosi film ini ramai dikritik. Billboard bertuliskan “AKU HARUS MATI” dengan visual mata merah dianggap tidak pantas dipasang di ruang publik.
Sejumlah netizen menilai iklan tersebut bisa berdampak pada anak-anak yang belum memahami konteks film. Kritik juga muncul agar pihak pembuat iklan lebih memperhatikan aspek kepantasan dan dampak psikologis.


