Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan dan ditahan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia.
Insiden dilindasnya Affan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam. Saat itu, aksi demonstrasi masyarakat yang kecewa terhadap anggota DPR tengah diubarkan. Affan yang sebenarnya sedang menyelesaikan orderan terjatuh ketika ingin menyeberang jalan. Langkah Affan tiba-tiba terhenti ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) berlapis baja melaju cepat ke arahnya dan merenggut nyawanya.
Anggota Brimob yang melindas Affan sempat berusaha kabur dari amukan massa. Mereka yang ternyata jumlahnya tujuh orang masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Tetapi, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, tujuh Polisi tersebut sudah diamankan dan ditahan oleh Propam Polri. Pada Jumat (29/8), ketujuhnya resmi diserahkan Brimob ke Propam Polri untuk diproses etik di Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri.
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan ini antara lain, Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.
Ketujuh anggota Brimob ini sudah menyandang status terduga pelaku. Jika disandingkan dengan pidana umum, status ini setara dengan tersangka.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, pihaknya tengah memeriksa dan memproses ketujuh anggota Brimob itu secara kode etik kepolisian. Proses pemeriksaan masih berjalan, tetapi Abdul memastikan bahwa ketujuh orang tersebut sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polisi.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Namun, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Propam belum mengumumkan sanksi yang diterima oleh para terduga pelanggar ini. Untuk kebutuhan pemeriksaan, tujuh anggota Brimob tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan di bawah pengawasan Propam Polri.


