By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Penampakan Rumah Subsidi 14 Meter yang banyak Diperbincangkan Netizen
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Penampakan Rumah Subsidi 14 Meter yang banyak Diperbincangkan Netizen

Penampakan Rumah Subsidi 14 Meter yang banyak Diperbincangkan Netizen

Published June 18, 2025
914 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Lippo Group memberikan contoh desain atau mock up rumah subsidi 14 meter persegi untuk luas bangunannya. Mock up rumah subsidi berukuran 2,6 meter x 5,4 meter tersebut memiliki satu kamar tidur. Sementara untuk luas lahannya 25 meter persegi dengan ukuran 2,6 meter x 9,6 meter. 

Hal itu diusulkan Lippo seiring dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengubah ketentuan batas minimal luas rumah subsidi. 

“Indonesia menghadapi kesenjangan rumah yang masif dengan lebih dari 12 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak memadai,” kata Vice Chairman Lippo Group James Riady saat menunjukkan mock up rumah subsidi yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06).

Salah satu konglomerat properti tanah air ini juga mengatakan kalau Lippo Group siap untuk memberikan investasi atau pinjaman kepada pengembang properti bila dibutuhkan. “Kami siapkan Rp 2 triliun untuk memberi modal pada pengembang-pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),” lanjut James.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa rumah subsidi mini ini akan dibangun di perkotaan. “Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” katanya pada kesempatan yang sama. 

Selain itu, menteri yang dikenal akrab dengan konglomerat properti tanah air ini menyampaikan keinginannya untuk membangun rumah subsidi minimalis di Kota Jakarta. 

“Saya enggak janji ya, tapi saya kepingin banget,” lanjutnya. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta. 

“Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu,” ucap Heru.

Batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan. Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025). 

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

Meski begitu, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023). 

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

You Might Also Like

Dedi Mulyadi akan Kirim Anak-anak Berprestasi ke Barak Militer

DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

FIFA Dikabarkan akan Jatuhkan Sanksi Ke Israel

Pria Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid Tebet

Prabowo Resmi Umumkan Driver dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya

TAGGED:Lippo GroupPemerintah Indonesiarumah 14 meterRumah Subsidi
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mulai tahun 2026, Mahasiswa yang Magang di Pemerintahan dapat Uang Saku
Next Article Akun Pemenang Giveaway MrBeast Menghilang
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
69 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
75 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
841 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
78 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
743 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Vaksinasi Booster akan Dilakukan Rutin dan Berbayar!

September 1, 2022
National

Mengaku Diutus Malaikat, Wanita Ini Tiba-tiba Bertamu Ke Rumah Warga

January 26, 2023
National

Driver Ojol Geruduk Multivision Tower Buntut Sekuriti Pukul Pakai Stik Golf

November 2, 2022
National

PSSI Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur untuk Hormati Korban Kanjuruhan

January 16, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up