By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ramai Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Polisi Membantah
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ramai Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Polisi Membantah

Ramai Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Polisi Membantah

Published May 30, 2025
810 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bisa menindak pejalan kaki. Polisi menegaskan sistem itu hanya berlaku buat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan bermotor.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-‘capture’ pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

Komarudin mengurai aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Kedua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Ketiga, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib: Pertama, menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Kedua, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.

Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya, viral pada media sosial terkait unggahan yang isinya Dirlantas menyebut jika pejalan kaki dapat kena tilang ETLE. Salah satu tujuannya agar pejalan kaki tak sembarangan kala menyeberang jalan.

You Might Also Like

Resmi Terbit! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Mulai tahun 2026, Mahasiswa yang Magang di Pemerintahan dapat Uang Saku

Cecep Abdullah “Cleaner Masjid” Dapat Hadiah Haji dari Raja Arab Saudi

Pemerintah Raup Rp8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

AS Kritik Penggunaan QRIS dan GPN Karena Berpengaruh pada Pembayaran Visa dan Mastercard

TAGGED:ETLEpejalan kakipolisiTilang elektronik
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dedi Mulyadi akan Kirim Anak-anak Berprestasi ke Barak Militer
Next Article Job Fair di Bekasi Berakhir Ricuh
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
37 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
51 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
73 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
61 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan

November 1, 2022
National

Jembatan Kaca Bromo Bakal Dibuka Oktober 2023

February 20, 2023
National

Hujan Diprediksi Melanda Indonesia Menjelang Arus Mudik Lebaran 2026

March 30, 2026

FIFA Dikabarkan akan Jatuhkan Sanksi Ke Israel

October 9, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up