Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti terkait kasus pemblokiran situs judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di antaranya, terdapat uang tunai yang berhasil diamankan dengan total nilai lebih dari Rp73,7 miliar.
Diungkapkan uang senilai Rp73,7 miliar lebih tersebut, tidak hanya berbentuk uang rupiah saja, melainkan juga berbentuk uang dollar. Selain menyita uang yang cukup besar, pihak kepolisian juga sudah memblokir puluhan rekening dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 15 tersangka tersebut 11 diantaranya diketahui merupakan pegawai dari Komdigi.
Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menyortir situs-situs judol yang akan diblokir. Jika para bandar sudah melakukan setoran uang ke mereka, maka mereka tidak akan memblokir situs judol dari bandar tersebut.
Bagaimana menurutmu, Buzztie?


