By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS

Mengenal KRIS Pengganti Kelas pada BPJS

Published May 20, 2024
945 Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025, Buzztie.

Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Lalu apa sebenarnya KRIS?

Mengutip perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

You Might Also Like

Jakarta Resmi Bakal Punya Taman Baru, Namanya “Link In Park”

2 Astronot NASA Kembali ke Bumi Setelah 9 Bulan Terdampar di Angkasa

Jembatan Dermaga di Nusa Penida Ambruk

Timnas Sepak Bola Raih Emas SEA Games setelah Menanti 32 Tahun

Temu, E-commerce dari China Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia

TAGGED:BPJS KesehatanKelas BPJSKRIS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Klarifikasi ASN yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel
Next Article Pohon Berusia 100 Tahun di Bali Ditebang Demi Bangun Beach Club
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
124 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
98 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
882 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
764 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
743 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Garuda Buka Peluang Izinkan Pramugari Menggunakan Jilbab saat Tugas

February 6, 2023
National

Ditanya Soal Koneksi 5G, Menkominfo: Ngapain Nonton YouTube Kenceng-Kenceng

December 7, 2023
National

Cuma Naik 3,6%, UMP DKI 2024 Jadi Tertinggi se-Indonesia

December 2, 2023
National

Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang Setelah Hari Jadi Kabupaten Karawang

September 19, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up