Kalian punya usaha jastip atau suka jastip barang-barang dari luar negeri? kali ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aksolani menilai usaha ini justru bisa merugikan negara loh, Buzztie.
“Iya (usaha jastip), merugikan,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2).
Saat ditanya terkait ada berapa banyak kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia, dia mengaku tidak begitu hafal angkanya. Namun, ia mengaku pihaknya terus memperkuat pengawasan.
“Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” katanya.
Menurutnya barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal ini dinilai nggak adil untuk pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.
“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. kan tidak fair makannya itu harus kita jaga,” jelas dia.
Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu juga melakukan berbagai penindakan lainnya. Termasuk yang paling dominan adalah hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA 3.249 penindakan, besi baja dan produk 989 penindakan, NPP 935 penindakan serta TPT dan ACC 782 penindakan. Jumlah penindakan di tahun 2022 sebesar 39.207 kasus dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp 22.043 miliar.
“Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Kita termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain,” pungkas Askolani.
Share your thoughts, Buzztie.


