Pelaksanaan kebijakan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun, kabarnya mulai berlaku pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Well, Dikutip dari informasi yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Selasa (11/10) yang menyampaikan kalau kebijakan paspor 10 tahun akan dimulai 12 Oktober mendatang, dan beliau juga meminta masyarakat untuk mendukung dan aktif memberi saran selama masa transisi tersebut demi kebaikan layanan imigrasi kepada masyarakat.
Resminya peraturan ini, dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: IMI-GR.01.01-0728.
Dalam surat tersebut, consist of tindak lanjut peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Nah, terkait dengan biayanya, mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019, yang sesuai dengan PNBP, yaitu biaya PNBP sebesar Rp.350.000 untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp.650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Untuk pemberlakuan peraturan baru ini ini, hanya diberikan untuk WNI yang udah berusia 17 tahun atau udah menikah. In the other hand, pemberlakuan masa berlaku untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak itu sampai menyampaikan kewarganegaraannya.