Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang merupakan milik jaringan lintas Sumatera – Jawa. Selain diamankannya barang bukti ganja, polisi juga menciduk tiga kurir yang akan mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat perihal pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jakarta.
Dari informasi tersebut akhirnya tim dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga tempat awal pengiriman ganja itu.
Polisi menangkap 3 tersangka berinisial RS 19, RD 18 dan RP yang masih dibawah umur. Mereka ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara saat mengendari mobil.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih ditemukan berupa ganja kering siap edar yang jumnlah total kurang lebih 112 kg,” tutur Zulpan
According to the suspect’s statement, the marijuana will be circulated in Jakarta on New Year’s Eve. The suspect also claimed to be a courier and was ordered by a man with the initials UN to deliver the marijuana package by road with the lure of some money. UN has now been included in the wanted list (DPO).
Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


