Buzztie! Hakim mandang pengadilan perlu beradaptasi sama “realitas baru” soal cara orang komunikasi sama ngelihat fakta adanya pola kebiasaan memberi persetujuan melalui pesan singkat antara para pihak. Putusan ini dinilai cukup progresif, tapi belum tentu bisa diterapkan di Indonesia. Dunia hukum perdata internasional lagi diramein sama putusan Hakim di Kanada yang ngutus emoji jempol (thumb up) sama validnya sama tanda tangan sebagai tanda persetujuan. Pengadilan Kanada berpandangan pengadilan perlu beradaptasi dengan “realitas baru” tentang cara orang berkomunikasi. Hal itu dituangkan di putusan The Court of King’s Bench of Saskatchewan dimana hakim memerintahkan seorang petani buat bayar 82.000 Canadian Dollar (sekitar Rp 933,756 juta) atas kontrak yang gak terpenuhin (wanprestasi).
Kayak yang diberitain banyaknya media massa, kasus ini ujungnya di meja hijau karena seorang petani di Saskatchewan namanya Chris Achter yang gagal ngejual 87 ton rami ke pembeli biji-bijian di tahun 2021. Saat itu pembeli udah nandatangani kontrak dan ngirimin fotonya ke sang petani, terus ditanggapin sama Chris dengan emoji jempol (👍). Nanggapin hal itu, Chris ngaku emoji yang dikasih maksudnya buat konfirmasi udah nerima kontrak rami dan bukan konfirmasi menyetujui persyaratan kesepakatan.
Sedangkan pembeli biji-bijian Kent Mickleborough udah nampilin foto kontrak yang dikirimin ke ponsel Chris disertai sama pesan “tolong konfirmasi kontrak kami”. Karena itu, Mickleborough ngartiin emoji jempol balasan dari Chris sebagai tanda petani itu nyetujuin kontrak dan jadi caranya menandakan persetujuan. Gimana nih Buzztie? Wah buat persetujuan aja jadi lebih gampang ya, kira-kira setuju ga kalau indonesia juga nerapin hal ini?


