Officially confirmed by Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tentang peraturan baru seragam sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA nih.
Aturan baru ini disahkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek No.50 tahun 2022, yang menggantikan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan ini dibuat with the intention of menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme dan memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam aturan baru ini, actually not that different sama aturan yang lama. But the unique point is, Pakaian Adat jadi salah satu Seragam Sekolah, lho!
Nggak ada yang beda untuk model dan warna, jadwal penggunaan seragam, sampai aturan seragam sekolah saat upacara. Yang membedakan ya cuman itu, kalau Pakaian Adat harus digunakan peserta didik untuk perayaan acara adat tertentu.
Nah, kalau pakai kebaya dan songket, adik-adik pasti lebih manis deh…


