By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansyur
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansyur

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansyur

Published May 22, 2024
882 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya iliustrasi
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sudah melakukan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, yaitu PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyebut pencabutan izin tersebut disebabkan Paytren yang merupakan milik ustaz Yusuf Mansyur itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

“Pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” ucap Yunita dalam keterangan resmi dikutip, 15 Mei 2024.

Di mana, terdapat delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, antara lain:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Berdasarkan pencabutan izin usaha tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Lalu, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.

Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Serta, dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

You Might Also Like

2 Mahasiswa Palestina Tempuh Pendidikan Kedokteran Spesialis di UNAIR

Say Good Bye to TV Analog

Pemerintah Sempat Bekukan Rekening 3 Bulan Tanpa Transaksi, Kini Kembali Diaktifkan

Tiga Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara karena Terbukti LGBT

Ridwan Kamil Kunjungi Korban Kecelakaan Maut Bekasi

TAGGED:Cabut Izin UsahaOJKPaytren Aset Manajemenyusuf mansyur
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Siswa SMKN 4 Kupang Ciptakan Jemuran Pintar Berbasis Internet
Next Article Kecanduan Judi Online, Pria Rela Jual Rumah dan Pindah ke Pemakaman
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
737 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
60 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
724 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
719 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
714 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
726 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
715 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
718 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
725 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
725 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

January 23, 2023
National

Job Fair di Bekasi Berakhir Ricuh

May 30, 2025
National

Kenaikan Tarif TN Komodo Rp3,75 Juta Dibatalkan

December 16, 2022
National

Indonesia Resmi Ubah Ejaan Sejumlah Negara, Salah Satunya Thailand jadi Tailan

January 21, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up