Pemerintah Indonesia memberikan kabar soal E-KTP yang nantinya akan jadi e-KTP digital, Buzztie.
Nantinya, e-KTP tidak lagi dalam bentu fisiknya. Tapi nanti e-KTP digital hanya bisa diakses via digital dan e-KTP digital ini bisa diakses via ponsel.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel yang dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekitar 25 persen dari total penduduk.
Masyarakat perlu mendatangi Kantor Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD ini. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
“Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” ujar Zudan.
IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas.
Pertama, pengadaan blanko KTP elektronik memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakannya pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.
Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman KTP elektronik yang jadi tidak sempurna sehingga tidak bisa dicetak. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap. Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota. Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.
Menurutnya, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Pertama, pemberian layanan digital. Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual. Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyal internet.
What do you think, Buzztie?


