By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik

Published January 23, 2023
1k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) resmi mengumumkan kenaikan tarif pada 2023.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Tapi dari penjelasan BPJS, kenaikan tarif berbeda dengan iuran atau premi.

BPJS Kesehatan menjelaskan tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan tiap pasien yang menggunakan BPJS. Sedangkan iuran atau premi dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya, Buzztie.

Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan dapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana kesehatan bisa dimaksimalkan.

Dijelaskan kalau BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar tarif yang di maksud ini dan sudah ditetapkan oleh BPJS berdasar pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.

Dalam pasal 4 dijelaskan Standar Tarif Kapitasi ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).

FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya. 

Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi tarif INA-CBG dan tarif Non INA-CBG. Secara detil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 mengatur secara rinci penetapan tarif yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan.

You Might Also Like

Jakpro Berencana Datangkan Juventus hingga Coldplay ke JIS

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Kementerian Dirombak

456 Kepala Daerah Ikut Retret di Akmil Magelang

Luhut Pandjaitan Diangkat Menjadi Penasehat Khusus Presiden di Bidang Digitalisasi

Pemkot Jakarta Buat Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas untuk Mengatasi Kemacetan Parah di TB Simatupang

TAGGED:BPJSBPJS KesehatanTarif BPJS
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua
Next Article Twitter Bakal Beri Paket Bebas Iklan dengan Harga Lebih Mahal
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
50 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
57 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
62 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
78 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
95 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
237 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
783 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
973 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

December 15, 2022
Internasional

7-Eleven akan Tutup 444 Gerai Imbas Sepi Pembeli Hingga Anjloknya Penjualan

October 26, 2024
National

Gerhana Matahari Total akan Terjadi pada 2 Agustus 2027

July 31, 2025
National

Transjakarta Perkenalkan Rute Baru Soekarno Hatta-Blok M

February 13, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up